Minggu, 15 Januari 2012
Negara dan Warga Negara
Negara adalah organisasi dari sekumpulan masyarakat atau kelompok yang mendiami suatu wilayah tertentu dan mengakui adanya pemerintahan yang mengatur tata tertib dan aturan dari organisasi tersebut. Terdapat beberapa teori pembentukan suatu negara adapun teori teori itu antara lain Teori Hukum Alam( dalm massa Plato dan Aristoteles), Teori Ketuhanan
(Islam+Kristen), Teori Perjanjian (oleh Thomas Hobbes). Ada beberapa proses pembentukan negara, proses tersebut dapat berupa penaklukan, peleburan(fusi), pemisahan diri, pendudukan suatu wilayah yang belum memliki kepemerintahan. Ada dua bentuk negara ada yang berupa federation atau negara serikat, ada juga yang berbentuk negara kesatuan(unitari state). Indonesia merupakan salah satu negara yang berbentuk negara kesatuan.
Unsur penting suatu negara salah satunya adalah rakyat tanpa rakyat suatu negara hanyalah ada dalam angan angan saja. Dalam hubungan ini rakyat diartikan sebagai sekumpulan orang yang disatukan dalam rasa persatuan yang mendiami suatu wilayah. Yang menjadi warga negara indonesia telah dijelaskan pada UUD 1945 berikut; Pasal 26 ayat (1) yang menjadi warga negara adalah orang orang bangsa indonesia asli dan orang orang bangsa lain yang disahkan dengan undang undang sebagainwarga negara. Ayat (2) syarat syarat mengenai kewarganegaraan ditetetapkan dengan undang undang.
Hak dan kewajiban seorang warga negara telah ditetapkan dalam UUD 1945, berikut adalah pasal pasal yang mengatur hak dan kewajiban seorang warga negara.
Pasal 27, ayat (1) Segala warga negara bersamaan dengan kedudukannya didalam hukum dan pemerintahan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya. Pada ayat (2) tiap tiap warga negara berhak atar oekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
Pasal 28, Kemerdekaan berkeserikatan dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan sebagainya ditetapkan denngan undang undang
pasal 30, ayat (1) Hak dan Kewajiban Warga Negara untuk ikut serta dalam pembelaan negara, ayat (2) pengaturan lebih lanjut diatur dengan undang undang
Terdapat beberapa cara untuk memperoleh kewarganegaraan:
1. Asas Kelahiran
- Ius Soli (Menurut Tempat Kelahiran)
Penentuan status kewarganegaraan seseorang berdasarkan tempat dimana ia dilahirkan. Seseorang yang dilahirkan di negara A maka ia menjadi warga negara A, walaupun orang tuanya adalah warga negara B.Asas ini dianut oleh negara Inggris, Mesir, Amerika dll.
- Ius Sanguinis (Menurut Keturunan/Pertalian Darah)
Penentuan status kewarganegaraan seseorang berdasarkan keturunan dari negara mana seseorang berasal Seseorang yg dilahirkan di negara A, tetapi orang tuanya warga negara B, maka orang tersebut menjadi warga negara B.(dianut oleh negara RRC)
2. Naturalisasi
Suatu perbuatan hukum yang dapat menyebabkan seseorang memperoleh status kewarganegaraan, Misal : seseorang memperoleh status kewarganegaraan akibat dari pernikahan, mengajukan permohonan, memilih/menolak status kewarganegaraan
Naturalisasi biasa
Naturalisasi ini dapat diberikan apabila syarat-syarat untuk menjadi warga negara telah terpenuhi
Naturalisasi istimewa
Naturalisasi ini dapat diberikan bagi mereka (warga asing) yang telah berjasa kepada negara dengan penyataan sendiri (permohonan) untuk menjadi warga negara, atau dapat diminta oleh negara itu sendiri.
Sumber:
H. Achmad Muchji, Drs., MM., dkk. ; 2007; Pendidikan Kewarganegaraan; Universitas Gunadarma; Jakarta
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar